• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Juni 19, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang

    Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Terhadap 2 Terdakwa Kasus Sabu 58 Kg

    Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang

    Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang

    Sidang Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Simpang Rimbo Digelar PN Jambi, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

    Sidang Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Simpang Rimbo Digelar PN Jambi, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

    Tiba di Manokwari, Kontingen Jambi Siap Berkompetisi di Ajang Pesparawi Nasional XIV

    Tiba di Manokwari, Kontingen Jambi Siap Berkompetisi di Ajang Pesparawi Nasional XIV

    Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

    Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Radikal dan Terorisme, Pemprov Jambi Laksanakan Sosialiasi Akbar Perdana Di Sungai Penuh-Kerinci

    Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

    Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang

    Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Terhadap 2 Terdakwa Kasus Sabu 58 Kg

    Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang

    Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang

    Sidang Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Simpang Rimbo Digelar PN Jambi, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

    Sidang Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Simpang Rimbo Digelar PN Jambi, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

    Tiba di Manokwari, Kontingen Jambi Siap Berkompetisi di Ajang Pesparawi Nasional XIV

    Tiba di Manokwari, Kontingen Jambi Siap Berkompetisi di Ajang Pesparawi Nasional XIV

    Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

    Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Radikal dan Terorisme, Pemprov Jambi Laksanakan Sosialiasi Akbar Perdana Di Sungai Penuh-Kerinci

    Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

    Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Pembina Pramuka Cabuli Siswi di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara

Admin 1 by Admin 1
16/08/2025
in News
0
0
SHARES
16
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Rudy Kurniawan (43), pembina esktrakurikuler Pramuka yang mencabuli 9 siswa di Batang Hari, Jambi divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian. Tak hanya divonis hukuman penjara, identitasnya juga disebar dalam papan pengumuman sejumlah instansi sebagai pelaku kekerasan seksual anak.

Humas PN Muara Bulian, Cakra Budi Prasetio, membenarkan putusan tersebut. Kata dia, putusan terdakwa telah dibacakan hakim Evalina Barbara Meilala, Tri Yuanita, dan Dara Puspita, sebagaimana putusan nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Mbn.

READ ALSO

Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Terhadap 2 Terdakwa Kasus Sabu 58 Kg

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang

“Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 orang yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata hakim dikutip dalam amar putusannya, Jumat (15/8/2025).

Rudy juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan sebagaimana merujuk PP Nomor 70 Tahun 2020, tentang tata cara pelaksanaan tindak kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumumkan identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui papan pengumuman pada Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Kantor/Tempat Kedudukan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Batang Hari, dan pada Website/Laman Resmi Kejaksaan Negeri Batang Hari selama 1 bulan,” ujar Hakim.

Terkait putusan ini, Candra menambahkan bahwa sesuai PP 70 tahun 2020, untuk pelaksanaan hukuman tambahan merupakan kewenangan jaksa.

“Untuk pelaksanaan hukuman tambahan menjadi kewenangan jaksa, jika mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf b. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 hari kerja setelah pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok,” sebutnya.

Untuk diketahui, Rudy Kurniawan (43) sebelumnya diamankan oleh Polres Batang Hari. Oknum pembina Pramuka di salah satu SMP di Batang Hari itu mencabuli 9 orang siswinya. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus setoran hapalan Dasa Darma Pramuka.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari kala itu, Husni Abda mengatakan aksi pencabulan dilakukan di ruangan sekolah saat kegiatan eskul Pramuka, pada 29 November 2024. Ada 9 orang siswi yang menjadi korban dari tindakan cabul pelaku.

Husni menerangkan modus pencabulan dengan setoran hapalan Dasa Darma Pramuka. Saat kegiatan eskul tersebut, korban dipanggil satu persatu masuk ke dalam ruangan kelas untuk menyetor hapalan kepada pelaku.

“Korban ini dipanggil masing-masing ke ruangan untuk menyetorkan hapalan Dasa Darma Pramuka. Di dalam ruangan tersebut hanya ada tersangka dan korban. Korban ada yang sendiri dan ada berdua saat di dalam ruangan itu,” ujarnya.

Saat di dalam ruangan itu, pelaku meminta korban memejamkan mata saat menyetor hapalan. Dari situ, pelaku melancarkan aksinya kepada para korbannya, ada yang dicium kening, dipeluk, hingga diraba pada bagian intim korban.

“Jadi, saat menyetorkan hapalan itu, tersangka menyuruh korban memejamkan mata, namun saat bersamaan tersangka melakukan perbuatannya,” jelas Husni.

Tags: Pembina Pramuka Cabuli Siswi di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara

Related Posts

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang
News

Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Terhadap 2 Terdakwa Kasus Sabu 58 Kg

18/06/2026
Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang
News

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang

18/06/2026
Sidang Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Simpang Rimbo Digelar PN Jambi, Jaksa Hadirkan 3 Saksi
News

Sidang Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Simpang Rimbo Digelar PN Jambi, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

18/06/2026
Tiba di Manokwari, Kontingen Jambi Siap Berkompetisi di Ajang Pesparawi Nasional XIV
News

Tiba di Manokwari, Kontingen Jambi Siap Berkompetisi di Ajang Pesparawi Nasional XIV

18/06/2026
Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi
News

Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Radikal dan Terorisme, Pemprov Jambi Laksanakan Sosialiasi Akbar Perdana Di Sungai Penuh-Kerinci

18/06/2026
Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi
News

Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

18/06/2026
Next Post

4 Pengedar Narkoba di Jambi Diringkus dalam Semalam, Sabu-Ekstasi Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Kapolsek Danau Teluk IPTU Moh Choirul Umam Jum’at Curhat di Kantor Lurah Kel. Tanjung Raden

Kapolsek Danau Teluk IPTU Moh Choirul Umam Jum’at Curhat di Kantor Lurah Kel. Tanjung Raden

03/03/2023
Laka Lantas Truk Batu Bara dan Mobil Pribadi di Muara Bulian Jadi Sorotan

Laka Lantas Truk Batu Bara dan Mobil Pribadi di Muara Bulian Jadi Sorotan

28/01/2025
Ditlantas Polda Jambi Buka Aktivitas Angkutan Batu Bara, Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Mulai Malam Ini Operasional Angkutan Batu Bara Dari Sarolangun ke Pelabuhan Batanghari Dihentikan

14/03/2024
Ini Alasan Pemprov Jambi Jabatan Henrizal Sebagai Pj Bupati Sarolangun Tidak Diperpanjang

Ini Alasan Pemprov Jambi Jabatan Henrizal Sebagai Pj Bupati Sarolangun Tidak Diperpanjang

22/05/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Terhadap 2 Terdakwa Kasus Sabu 58 Kg
  • Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang
  • Sidang Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Simpang Rimbo Digelar PN Jambi, Jaksa Hadirkan 3 Saksi
  • Tiba di Manokwari, Kontingen Jambi Siap Berkompetisi di Ajang Pesparawi Nasional XIV
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In